Riauaktual.com - Walaupun penyebaran Virus Corona di Kota Pekanbaru sudah mulai landai, namun masyarakat belum dibolehkan menggelar pesta pernikahan. Sebab, dikhawatirkan penyebaran Covid kembali meluas.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19. Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 25 Juni lalu.
"Di Perwako kita 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil, Jumat (17/7/2020). kemarin
Lanjutnya, pesta dan resepsi pernikahan, izin hanya dapat diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaksanaan di gedung dan hotel.
"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," ungkapnya.
Jika di rumah, hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk doa syukuran. Kegiatan syukuran juga dengan tidak melibatkan banyak orang. (Das)